PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap siswa dilarang: a. berada di luar sekolah atau bepergian pada jam pelajaran tanpa izin kepala satuan pendidikan yang bersangkutan; b. melakukan tawuran pada saat jam pelajaran atau di luar jam pelajaran; dan/atau c. merokok pada saat jam pelajaran dan/atau di luar jam pelajaran, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
