Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap Orang dilarang: a. melakukan pengumpulan sumbangan di Jalan, permukiman, atau ruang publik tanpa izin; b. menyalahgunakan pemanfaatan dan perusakan fasilitas sosial; c. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan di ruang publik; d. mengeksploitasi atau menempatkan anak, orang lansia, dan/atau orang terlantar di Jalan dan/atau di ruang publik untuk menjadi pengemis dan/atau untuk alasan kepentingan ekonomi; e. menempatkan orang dengan gangguan jiwa di Jalan dan/atau di ruang publik; f. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial; g. menjadi pekerja seks komersial; h. memakai jasa pekerja seks komersial; dan/atau i. menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
