Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap Orang wajib: a. memiliki dan melaksanakan tata kelola limbah dengan baik dan benar untuk seluruh tahapan proses pengelolaan, mulai dari sumber limbah sampai dengan ke pengolahan akhir limbah cair, limbah padat/sampah (plastik) dan limbah bahan berbahaya beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku; b. memiliki izin untuk tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun dan menyampaikan laporan hasil pengolahan limbah bahan berbahaya beracun secara berkala kepada unit organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang mempunyai fungsi bidang lingkungan hidup; dan c. membuang sampah pada tempat sampah dan/atau di tempat yang ditentukan sesuai dengan jenisnya.
(2) Setiap Orang dilarang: a. mencoret, mengotori, merusak, menulis, melukis/menggambar, memasang/menempel iklan, reklame di dinding/tembok bangunan kantor pemerintahan, rusun aparatur sipil negara, fasilitas transportasi, fasilitas Jalan, fasilitas pelayanan umum, fasilitas sosial dan komunitas, fasilitas rekreasi dan ruang terbuka hijau, ruang bawah jembatan, dan fasilitas utilitas umum lainnya; b. melepas hewan peliharaan di ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, taman kecamatan, taman kelurahan, dan tempat umum lainnya tanpa pengawasan pemiliknya; c. memasang spanduk/iklan di pohon; d. menebang pohon di sepanjang JSR dan KIPP; e. mendistribusikan dan memperjualbelikan air kemasan plastik satu kali pakai; f. menggunakan plastik satu kali pakai; g. membuang limbah dan/atau limbah tinja ke Sungai dan/atau di sembarang tempat; h. membuang sampah dan/atau bahan berbahaya di Jalan, Sungai, saluran air, embung, kolam taman kota, waduk, danau, mata air, laut, Perairan Pesisir, dan fasilitas umum lainnya; i. menggunakan, memanfaatkan, menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, dan tempat umum lainnya yang tidak sesuai dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan/atau yang menurunkan kualitas fungsi ruang dan lingkungan; j. membuang, menumpuk dan/atau membakar sampah di kawasan hunian, kawasan bangunan gedung, ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, dan tempat umum lainnya; k. melakukan perbuatan dan/atau tindakan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, taman kecamatan, taman kelurahan, dan tempat umum lainnya; l. melakukan aktivitas berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di ruang terbuka hijau, taman kota, rimba kota, taman kecamatan, dan taman kelurahan tanpa izin; m. membunyikan pengeras suara, peralatan audio/video, kendaraan bermotor, genset atau alat- alat lainnya melebihi ambang batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; n. melakukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan secara terus-menerus atau pada waktu yang tidak wajar yang dapat mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum tanpa izin; o. meludah, buang air besar atau buang air kecil di ruang terbuka untuk umum; p. mengotori bangunan kantor pemerintahan, rusun aparatur sipil negara, fasilitas transportasi dan aksesibilitas, fasilitas pelayanan umum, fasilitas sosial dan komunitas, fasilitas rekreasi dan ruang
terbuka untuk umum, atau fasilitas utilitas umum lainnya dengan limbah domestik atau limbah manusia; q. melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan, kebisingan, atau gangguan lingkungan tanpa izin; dan/atau r. membuat keributan atau perilaku yang mengganggu ketenangan warga di pemukiman/hunian, kawasan sekolah, atau ruang publik lainnya.
