Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap Orang dilarang: a. memanfaatkan saluran air tidak sesuai peruntukannya; b. membuat rakit dan keramba atau sejenisnya di sepanjang jalur kendaraan umum Sungai/jalur air; c. mendirikan bangunan di atas saluran dan bantaran Sungai, danau, waduk, embung, dan/atau Perairan Pesisir tanpa izin pejabat sesuai dengan kewenangannya; d. memasang atau menempatkan kabel atau pipa di atas, di bawah atau melintasi Sungai, saluran air, danau, waduk, embung, dan Perairan Pesisir tanpa izin pejabat sesuai dengan kewenangannya; e. mandi atau membersihkan anggota badan, pakaian, kendaraan, hewan dan/atau benda, di saluran air, kolam, atau embung; f. mengambil air kolam, embung, kecuali untuk kepentingan dinas; g. memanfaatkan atau mengambil air di saluran air, danau, waduk, embung, dan/atau Perairan Pesisir untuk kepentingan komersil tanpa izin pejabat sesuai dengan kewenangannya; h. mengambil, memindahkan, atau merusak tutup Multi Utility Tunnel atau saluran sejenis lainnya serta komponen bangunan pelengkap Jalan tanpa izin pejabat sesuai dengan kewenangannya; dan i. memancing dan/atau menangkap ikan atau hewan biota air lainnya di Sungai, danau, waduk, kolam, embung dan/atau Perairan Pesisir tanpa izin pejabat sesuai dengan kewenangannya.
