PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap Orang dilarang: a. memasang iklan, reklame, spanduk, atau media luar ruang berbasis elektronik tanpa izin pada tempat yang mengganggu Ketertiban Umum atau keselamatan lalu lintas; b. merusak, memindahkan, atau mengganggu infrastruktur jaringan telekomunikasi, jaringan fiber optik, Base Transceiver Station (BTS), atau fasilitas digital lainnya; c. memasang, memotong, merusak, memindahkan atau mengganggu infrastruktur jaringan telekomunikasi tanpa seizin pejabat sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
- kabel jaringan internet, jaringan telepon, jaringan televisi kabel, atau jaringan data;
- menara telekomunikasi;
- base station;
- switch;
- router;
- sensor pemadam kebakaran hutan, banjir, dan/atau kualitas udara;
- Closed-Circuit Television;
- Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum/Smart Pole; dan/atau
- peralatan jaringan lainnya. d. menggunakan drone untuk keperluan pribadi, komersial, atau dokumentasi tanpa izin; dan/atau e. membangun bangunan atau infrastruktur telekomunikasi atau mengoperasikan Mobile Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin.
