PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap Orang di sekitar wilayah kawasan pelabuhan dilarang: a. menaikkan dan/atau menurunkan penumpang atau barang di luar pelabuhan atau lokasi yang ditetapkan; b. membuang sampah, limbah, atau zat berbahaya ke wilayah Perairan Pesisir; c. melakukan aktivitas berenang, memancing, atau menyelam yang mengganggu kegiatan pelabuhan; d. membuat gaduh atau keributan yang mengganggu ketertiban umum; e. mendirikan bangunan yang mengganggu fungsi dan kegiatan di pelabuhan; dan/atau f. melakukan pungutan uang terhadap angkutan umum dan/atau angkutan barang di sekitar kawasan pelabuhan.
