Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap pengemudi wajib: a. memarkir kendaraan di tempat yang
telah ditentukan; dan b. mengemudikan kendaraan angkutan barang dalam keadaan bersih sebelum melintasi Jalan KIPP atau kawasan pengendalian lalu lintas. (2) Setiap pengemudi dilarang: a. memasuki jalur khusus moda transportasi publik; b. mengemudikan kendaraan angkutan barang yang mencemari lingkungan; c. melakukan bongkar muat barang di bahu Jalan; d. mengemudikan angkutan barang melebihi dimensi dan beban berat kendaraan; e. mengangkut bahan beracun, berdebu, berbau busuk, mudah meledak, dan bahan lainnya yang membahayakan keselamatan dan kesehatan dengan alat angkut yang terbuka; f. melakukan perbaikan kendaraan di bahu Jalan; g. mengoperasikan kendaraan dengan muatan sumbu terberat maksimal 8 (delapan) ton melintasi Jalan KIPP tanpa izin; h. mengemudikan kendaraan melintasi dan memasuki jalur pedestrian atau Trotoar; i. membunyikan klakson secara berlebihan di kawasan pemukiman, tempat ibadah, pasar, perkantoran, sekolah, dan/atau rumah sakit; dan/atau j. mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas:
- 30 (tiga puluh) km/jam di kawasan pemukiman, tempat ibadah, dan/atau pasar; dan/atau
- 40 (empat puluh) km/jam di kawasan perkantoran, sekolah, dan/atau rumah sakit. (3) Setiap Orang yang menggunakan atau menumpang moda transportasi publik wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang sudah ditetapkan.
