Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap pejalan kaki yang berjalan di wilayah KIPP wajib: a. berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menggunakan sarana jembatan penyeberangan orang atau rambu penyeberangan atau zebra cross yang telah disediakan bagi yang akan menyeberang Jalan; dan/atau c. membuang sampah atau sejenisnya pada tempatnya. (2) Setiap Orang dilarang: a. membuat, memasang, memindahkan, atau membuat tidak berfungsinya rambu-rambu lalu lintas, alat penerangan Jalan, dan/atau kamera pengawas; b. membongkar Trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau Jalan dan sejenisnya; c. mengambil instalasi dan utilitas lainnya, baik di bawah tanah maupun di atas permukaan tanah pada Jalan; d. membuat atau memasang alat pengaman Jalan;
e. membuat atau memasang portal; dan/atau f. menempatkan barang atau sejenisnya yang mengganggu dan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas. (3) Setiap Orang tanpa seizin Pejabat yang Berwenang di Jalan dilarang: a. mengadakan kegiatan keagamaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, dan kegiatan lainnya; b. menutup Jalan; c. memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan; d. memasang iklan, reklame, banner, atau sejenisnya; e. membawa hewan peliharaan berjalan di Jalan KIPP; f. membangun atau mendirikan warung, tenda, bangunan, atau sejenisnya; dan/atau g. menggelar dagangan atau sejenisnya.
