PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Setiap penyelenggara tempat hiburan dan/atau kegiatan keramaian wajib: a. mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang dalam hal menyelenggarakan kegiatan keramaian di luar gedung dan/atau memanfaatkan jalur Jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum; dan b. memperhatikan keamanan dan ketertiban lingkungan setempat. (2) Setiap penyelenggara tempat hiburan dan/atau kegiatan keramaian dilarang: a. menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin dari Pejabat yang Berwenang; dan/atau b. melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang diberikan.
Paragraf 3 Jalan
