PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara...
Pasal 31
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Unit kerja yang mempunyai fungsi bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam melaksanakan penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dibantu oleh tim satuan tugas bersama yang terdiri atas: a. unit kerja terkait sesuai tugas dan fungsinya;
b. aparat penegak hukum; dan c. instansi lainnya yang terkait. (2) Pembentukan tim satuan tugas bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
