PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara...
Pasal 30
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan bagi pemilik bangunan yang tidak melaksanakan perintah penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Perintah pembongkaran bangunan bagi pemilik gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan diterima.
