PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara...
Pasal 29
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan bagi pemilik bangunan yang tidak melaksanakan perintah teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Perintah penghentian sementara kegiatan bagi pemilik gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak sanksi administratif berupa teguran tertulis diterima.
