PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara...
Pasal 28
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi pemilik bangunan. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kewajiban untuk melakukan perintah sesuai dengan isi surat. (3) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan.
