PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara...
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. Pemanfaatan Daerah Sempadan bangunan dan ruang milik Jalan pada JSR yang telah memiliki izin, namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini, harus dilakukan penyesuaian pada saat terjadi perubahan izin, perpanjangan izin atau pembaharuan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. izin pemanfaatan Daerah Sempadan bangunan dan ruang milik Jalan pada JSR yang telah diterbitkan dan masih berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.
