Pasal 23
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi: a. surat permohonan berisi data identitas pemohon; b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kewajiban memelihara dan menjaga Bangunan Gedung dan jaringan utilitas, bangun bangunan atau Bangunan Gedung untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasrana yang dibangun/dipasang pada area Daerah Sempadan bangunan dan/atau ruang milik Jalan yang dimanfaatkan; dan/atau c. akta pendirian bagi yang berbadan usaha dan berbadan hukum dari instansi yang berwenang. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. lokasi; b. rincian rencana teknis; c. jadwal waktu pelaksanaan; d. metode pelaksanaan; e. izin usaha, dalam hal pemohon adalah badan usaha; dan f. jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan berupa jaminan bank yang nilainya ditentukan berdasarkan perhitungan teknis perbaikan resiko kerusakan Daerah Sempadan bangunan dan ruang milik Jalan yang dimanfaatkan. (3) Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diterima dan disimpan oleh unit kerja yang mempunyai fungsi bidang perizinan pembangunan.
