Pasal 24
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Dalam hal pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, unit kerja yang mempunyai fungsi bidang sarana dan prasarana melakukan evaluasi dan peninjauan lapangan. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang mempunyai fungsi bidang sarana dan prasarana menerbitkan rekomendasi teknis. (3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada unit kerja yang mempunyai fungsi perizinan dan pembangunan. (4) Unit kerja yang mempunyai fungsi bidang perizinan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan persetujuan penerbitan izin kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (5) Pemberian izin ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
