PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara...
Pasal 22
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap pemanfaatan Daerah Sempadan bangunan dan ruang milik Jalan JSR yang diajukan secara tertulis kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui unit kerja yang mempunyai fungsi bidang perizinan pembangunan. (2) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah. (3) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis.
