PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara...
Pasal 21
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Mekanisme perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, terdiri atas: a. permohonan perizinan; b. persyaratan izin; dan c. pemberian izin. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai fungsi bidang perizinan pembangunan serta dapat melibatkan unit kerja terkait sesuai tugas dan fungsinya.
