Pasal 20
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Unit kerja yang mempunyai fungsi bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berdasarkan surat tugas. (2) Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tahapan paling sedikit: a. pemantauan; b. menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat; c. pelaporan kepada pimpinan unit kerja yang mempunyai fungsi bidang pengendalian pembangunan; d. identifikasi lokasi; e. identifikasi tindakan pelanggaran; f. penyusunan laporan tertulis hasil identifikasi; g. penyampaian laporan tertulis hasil identifikasi kepada pimpinan unit kerja yang mempunyai fungsi bidang pengendalian pembangunan; h. pelaksanaan forum pembahasan; i. rekomendasi sanksi administratif; dan j. melaporkan rekomendasi kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Hasil pengawasan dan evaluasi dijadikan sebagai bahan atau masukan bagi perbaikan, penyempurnaan, peningkatan pemanfaatan GSB dan ruang milik Jalan pada JSR, dan/atau penertiban. (4) Tahapan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman tata cara pengawasan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
