Pasal 19
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a atas pemanfaatan Daerah Sempadan bangunan dan ruang milik Jalan pada JSR ditujukan untuk menjamin tercapainya kesesuaian pemanfaatan Daerah Sempadan bangunan dan ruang milik Jalan pada JSR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaraan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai fungsi bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi, serta dapat melibatkan unit kerja terkait sesuai tugas dan fungsinya. (3) Dalam penyelenggaraan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan peran serta masyarakat termasuk meminta data yang dibutuhkan kepada masyarakat.
(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk laporan atau pengaduan kepada unit kerja yang mempunyai fungsi bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
