Pasal 16
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PENGUASAAN PADA DAERAH SEMPADAN BANGUNAN DAN RUANG MILIK JALAN
(1) Ruang milik Jalan dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah, lembaga, atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum untuk: a. perkerasan Jalan; b. trototar; c. jalur hijau; d. jalur pemisah; e. alat-alat perlengkapan Jalan; f. jaringan utilitas; g. saluran air hujan; dan h. sarana umum lainnya. (2) Pemanfaatan ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan ruang yang tidak mengganggu fungsi ruang milik Jalan. (3) Penempatan pemanfaatan ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari unit kerja yang mempunyai fungsi bidang perizinan pembangunan. (4) Unit kerja yang mempunyai fungsi bidang perizinan pembangunan memberikan izin pemanfaatan ruang milik Jalan mendapat rekomendasi teknis dari Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya.
