Pasal 17
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PENGUASAAN PADA DAERAH SEMPADAN BANGUNAN DAN RUANG MILIK JALAN
(1) Dalam hal instansi pemerintah, lembaga, atau badan akan menjadikan tanah yang sudah dalam penguasaan dan/atau kepemilikan masyarakat menjadi ruang milik Jalan, pengalihan penguasaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal unit kerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara akan menguasai tanah untuk dijadikan ruang milik Jalan dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai fungsi bidang perencanaan dan pertanahan atas usulan dari unit kerja yang memerlukan tanah.
