Pasal 15
BAB 3 — PEMANFAATAN DAN PENGUASAAN PADA DAERAH SEMPADAN BANGUNAN DAN RUANG MILIK JALAN
(1) Daerah Sempadan bangunan dapat dimanfaatkan oleh pemilik dan/atau pihak yang memanfaatkan tanah atau
persil untuk: a. membangun bangunan bukan gedung; b. membangun bangunan penunjang; c. membangun tempat parkir; d. tanaman; e. tanaman penghijau; dan f. kegiatan yang bersifat insidentil. (2) Dalam hal Bangunan Gedung dengan konstruksi bertingkat yang mempunyai teras, Bangunan Gedung yang mempunyai kanopi, atau struktur serupa dilarang melewati batas ruang milik Jalan pada JSR untuk menjaga kelancaran akses pejalan kaki dan estetika lingkungan. (3) Dalam hal bangunan yang bersifat sementara atau sebagai sarana pelengkap/penunjang bangunan umum dan transportasi umum, tidak dikenakan GSB sejauh rintisan air hujan dari atapnya melebihi pagar persil. (4) Untuk dapat memanfaatkan Daerah Sempadan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau pihak yang memanfaatkan tanah atau persil wajib memperoleh izin dari unit kerja yang mempunyai fungsi bidang perizinan pembangunan. (5) Pengajuan izin pemanfaatan Daerah Sempadan bangunan bagi pemilik dan/atau pihak yang memanfaatkan tanah atau persil dapat dimohonkan sekaligus pada waktu mengajukan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bangunan Gedung.
