Pasal 14
BAB 2 — GARIS SEMPADAN BANGUNAN
(1) Pemasangan papan informasi GSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d berfungsi sebagai pemberitahuan data GSB. (1) Pemasangan papan informasi GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai fungsi bidang pengendalian pembangunan. (2) Pemasangan papan informasi GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemasangan tanda batas GSB. (3) Pemasangan papan informasi GSB sebagaimana dimaksud ayat (1) akan dilakukan pada 3 (tiga) WP IKN yang terdiri atas: a. WP IKN Barat; b. WP IKN Timur 1; dan c. WP IKN Selatan. (4) Pemasangan papan informasi GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di atas ruang milik Jalan, setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya. (5) Pemasangan papan informasi GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat perintah DBPP dengan melibatkan unit kerja terkait, pemilik tanah atau persil, dan perangkat desa/kelurahan. (6) Spesifikasi papan informasi GSB sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
