PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara...
Pasal 13
BAB 2 — GARIS SEMPADAN BANGUNAN
(1) Penanaman pohon sebagai tanda batas GSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari unit kerja yang mempunyai fungsi bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.
(2) Penanaman pohon sebagai tanda batas GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemeliharaan. (3) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pembatas berupa patok leger Jalan untuk mengantisipasi pertumbuhan dan/atau perubahan tata letak pohon. (4) Tahapan penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
