Pasal 12
BAB 2 — GARIS SEMPADAN BANGUNAN
(1) Pemasangan tanda batas GSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan pada JSR. (2) Pemasangan tanda batas GSB pada JSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan titik penempatan tanda batas GSB pada bidang tanah. (3) Pemasangan tanda batas GSB pada JSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pohon. (4) Pemasangan tanda batas GSB pada JSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. persiapan; dan b. pelaksanaan. (5) Pemasangan tanda batas GSB pada JSR yang dilakukan tidak menghilangkan hak keperdataan pemilik tanah. (6) Setiap orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum dilarang memindahkan tanda batas GSB pada JSR. (7) Persiapan dan pelaksanaan pemasangan tanda batas GSB pada JSR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
