PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 107
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN batasan kewenangan pejabat penanda tangan Naskah Dinas pada seluruh jenjang jabatan. (2) Batasan kewenangan pejabat penanda tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini.
