PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 106
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas yang Bersifat Rahasia dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi bidang ketatausahaan. (2) Pembuatan nomor seri pengaman dan security printing dapat dikoordinasikan dengan lembaga teknis terkait.
