Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan melakukan inventarisasi daftar judul rancangan Peraturan Perundang-undangan, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk dimasukkan dalam daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mencatat, mendokumentasikan, menganalisis, dan mengelompokkan dengan didasarkan pada kriteria:
a. substantif; dan b. teknis. (3) Kriteria substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, prioritas pembangunan, dan kebutuhan hukum. (4) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa kesiapan naskah rancangan, Naskah Akademik atau naskah urgensi, dan dokumen pendukung.
