PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan melaksanakan koordinasi dengan seluruh pimpinan tinggi madya di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada pimpinan tinggi madya di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
