Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Usulan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dari Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan serta Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 memuat judul rancangan Peraturan Perundang- undangan, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. (2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Ketentuan mengenai format usulan pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
