PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI...
Pasal 49
BAB 5 — PEMBENTUKAN KEPUTUSAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menyampaikan reviu atas rancangan Keputusan Kepala kepada Pemrakarsa untuk dilakukan permintaan paraf persetujuan kepada pimpinan tinggi madya terkait. (2) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada tiap lembar rancangan Keputusan Kepala. (3) Selain paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan tanda tangan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama terkait pada lembar pengesahan konsep.
