PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI...
Pasal 50
BAB 5 — PEMBENTUKAN KEPUTUSAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pemrakarsa menyampaikan hasil paraf persetujuan dan tanda tangan lembar pengesahan konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan. (2) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan membubuhkan paraf persetujuan dan tanda tangan lembar pengesahan konsep untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara guna mendapatkan penetapan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
