PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI...
Pasal 48
BAB 5 — PEMBENTUKAN KEPUTUSAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan melakukan reviu atas rancangan Keputusan Kepala melalui: a. pemberian pertimbangan hukum; b. penyelarasan dengan Peraturan Perundang- undangan; dan c. penyesuaian dengan teknik penyusunan dan format keputusan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan dapat melakukan pembahasan dengan melibatkan pimpinan tinggi madya terkait.
