Pasal 43
BAB 4 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring dan/atau luring. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Peraturan Perundang-undangan. (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. (5) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
