Pasal 44
BAB 4 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 harus dilaksanakan: a. sosialisasi ke unit terkait, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat; dan b. publikasi dengan mengunggah dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pemrakarsa. (3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan. (4) Dalam melaksanakan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian
atau lembaga terkait, praktisi, akademisi dan/atau tenaga ahli dari organisasi kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.
