PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI...
Pasal 14
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan program perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan di luar program perencanaan pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan terlebih dahulu mendapatkan izin prakarsa. (3) Izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. izin prakarsa dari PRESIDEN dalam hal penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN; atau b. izin prakarsa dari Kepala Otorita dalam hal penyusunan Peraturan Kepala.
