PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI...
Pasal 13
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam hal daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mendapatkan persetujuan Kepala Otorita: a. untuk daftar perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan b. untuk daftar perencanaan pembentukan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ditetapkan dengan Keputusan Kepala sebagai program perencanaan pembentukan Peraturan Kepala yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
