Pasal 94
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pengintegrasian SPPL ke dalam nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. (2) Pengisian formulir SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (3) Formulir SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. kesanggupan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk mematuhi peraturan perundang- undangan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, atau Rekomendasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kewajiban dasar pengelolaan Lingkungan Hidup. (4) Kepala menyetujui secara otomatis atas formulir SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diisi oleh Instansi Pemerintah melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
