PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 93
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) SPPL bagi usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha. (2) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) bagi kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dilakukan melalui pengisian formulir yang menjadi dasar penerbitan Persetujuan Pemerintah. (3) Tata cara pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
