PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 92
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Persetujuan PKPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 merupakan: a. bentuk Persetujuan Lingkungan; dan b. prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(2) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
