PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 91
BAB 4 — PENGENDALIAN
Persetujuan PKPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (4), paling sedikit memuat: a. dasar ditetapkannya persetujuan PKPLH, berupa rekomendasi hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL- UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar; b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, meliputi:
- nama Usaha dan/atau Kegiatan;
- jenis Usaha dan/atau Kegiatan;
- nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
- alamat kantor; dan
- lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
c. deskripsi dan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan persetujuan teknis yang diterbitkan oleh Deputi yang berwenang menerbitkan persetujuan teknis; d. persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, paling sedikit memuat:
- standar teknis pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
- standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; dan
- sistem manajemen lingkungan. e. persyaratan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, untuk memenuhi ketentuan dalam persetujuan teknis sebelum beroperasinya instalasi dan/atau fasilitas yang terkait dengan lingkup persetujuan teknis; dan f. kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, antara lain:
- memenuhi ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam matriks UKL-UPL;
- memenuhi ketentuan persetujuan teknis setelah SLO diterbitkan;
- standar teknis baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
- standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
- sistem manajemen lingkungan;
- menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
- melakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai rincian pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam matriks UKL-UPL;
- mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatannya; dan
- kewajiban lain yang ditetapkan oleh Kepala dalam rangka Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
