Pasal 90
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) dan ayat (4): a. tidak terdapat perbaikan, Kepala melalui Deputi memberikan persetujuan PKPLH paling lama 1 (satu) hari kerja melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup; atau b. perlu dilakukan perbaikan, Kepala melalui Deputi menyampaikan arahan perbaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dan menyampaikan kembali kepada Kepala melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya arahan perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar. (3) Dalam hal perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan benar dan lengkap, Kepala melalui Deputi menerbitkan persetujuan PKPLH paling lama 1 (satu) hari kerja sejak perbaikan Formulir UKL-UPL standar diterima melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (4) Dalam hal: a. perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan; atau b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan Persetujuan PKPLH ditolak dan dikembalikan ke penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
