Pasal 89
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dilakukan untuk: a. usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf b; b. usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf c; atau c. kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf d. (2) Pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan jenis Dampak Lingkungan Hidup yang terjadi. (3) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (4) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja dengan melibatkan: a. kedeputian yang membidangi urusan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan; b. kedeputian yang menerbitkan persetujuan teknis bagi penetapan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas; dan/atau c. kedeputian yang membidangi urusan penataan ruang.
(5) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan.
