PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 88
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dilakukan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha. (2) Berdasarkan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan: a. persetujuan PKPLH; atau b. penolakan PKPLH. (3) Persetujuan atau penolakan PKPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha.
