Pasal 95
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penyusunan Amdal dilaksanakan oleh tim penyusun Amdal yang ditetapkan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. perorangan; atau b. lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal. (3) Tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi ketua tim penyusun Amdal. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang yang wajib memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal dan/atau kualifikasi ketua tim penyusun Amdal. (6) Dalam melakukan penyusunan Amdal, tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi di bidangnya masing-masing sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan dan Dampak Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (7) Tim penyusun Amdal yang berasal dari perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk melalui keputusan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6).
