PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu...
Pasal 82
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Aparatur sipil negara dan pegawai yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. (2) Dalam hal penyusunan UKL-UPL dilakukan oleh aparatur sipil negara selain yang bekerja pada Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aparatur sipil negara tersebut harus mendapat izin dari pimpinan instansi asal. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikecualikan dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
