Pasal 81
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penyusunan Formulir UKL-UPL dimulai dengan penyediaan data dan informasi berupa: a. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau b. persetujuan teknis. (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait serta berlokasi di dalam satu kesatuan hamparan ekosistem, dapat dimuat dalam 1 (satu) Formulir UKL-UPL. (3) Pendekatan penyusunan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Formulir UKL- UPL yang dapat digunakan untuk penerbitan lebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
