Pasal 80
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Formulir UKL-UPL diisi oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan RTR atau RDTR Ibu Kota Nusantara. (3) Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan RTR atau RDTR Ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, atau Rekomendasi KKPR yang dikeluarkan oleh deputi yang membidangi urusan perencanaan dan pertanahan. (4) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan RTR atau RDTR Ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Formulir UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
