Pasal 77
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) menjadi bahan pertimbangan Kepala dalam MENETAPKAN: a. SKKL, jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup; atau b. surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup. (2) SKKL atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima. (3) SKKL yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan: a. bentuk Persetujuan Lingkungan; dan b. prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (4) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan dasar pelaksanaan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (6) SKKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. dasar ditetapkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, berupa rekomendasi hasil uji kelayakan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara; b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah meliputi:
- nama Usaha dan/atau Kegiatan;
- jenis Usaha dan/atau Kegiatan;
- nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
- alamat kantor; dan
- lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. c. lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang disetujui untuk dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan persetujuan teknis yang diterbitkan; d. Persetujuan teknis paling sedikit memuat:
- standar teknis baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
- standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; dan
- sistem manajemen lingkungan. e. Persyaratan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk memenuhi komitmen persetujuan teknis sebelum operasi terkait dengan lingkup persetujuan teknis; f. kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, yang terdiri atas:
- memenuhi ketentuan sesuai dengan dokumen RKL- RPL;
- mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- memenuhi kewajiban pada persetujuan teknis pasca verifikasi pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
- standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas;
- sistem manajemen lingkungan;
- pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
- menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; 8. melakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai rincian pengelolaan yang termuat dalam dokumen RKL-RPL; 9. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali; 10. mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan; 11. melakukan audit lingkungan pada tahapan pasca operasi untuk memastikan kewajiban telah dilaksanakan dalam rangka pengakhiran kewajiban pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan/atau 12. kewajiban lain yang ditetapkan Kepala berdasarkan kepentingan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. g. hal-hal lain, yang meliputi:
- ketentuan bahwa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat dikenakan Sanksi Administratif apabila ditemukan pelanggaran administratif;
- ketentuan bahwa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memberikan akses kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan Pengawasan;
- ketentuan masa berlaku SKKL, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan
- tanggal penetapan SKKL. (7) Surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. dasar pertimbangan ketidaklayakan Lingkungan Hidup; c. penetapan ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan d. tanggal penetapan keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
